Koreksi Pasal 52
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN BENTUK RUU, RPP, DAN R-KEPPRES
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH sebagai pelaksana UNDANG-UNDANG ini dapat dicantumkan ancaman pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 .000.000,00 (satu juta rupiah).
76. Ketentuan pidana harus menyebutkan secara tegas norma larangan atau perintah yang dilanggar dan menyebutkan pasal (- pasal) yang memuat norma tersebut. Dengan demikian, perlu dihindari :
a. pengacuan kepada Ketentuan Pidana peraturan perundangundangan lain; lihat juga nomor 83.
b. pengacuan kepada Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana, apabila norma yang diacu tidak sama dengan atau Unsur-unsurnya; atau
c. penyusunan rumusan sendiri yang berbeda atau tidak terdapat di dalam I norma- norma yang diatur dalam pasal-pasal sebelumnya.
77. Jika Ketentuan Pidana berlaku bagi siapa pun, subyek dari Ketentuan Pidana dirumuskan dengan frasa setiap orang.
Contoh :
Koreksi Anda
