Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN BENTUK RUU, RPP, DAN R-KEPPRES
Teks Saat Ini
Yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara INDONESIA yang :
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin; dan
b. telah terdaftar pada daftar pemilih.
57. a. Dalam membuat rumusan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi hendaknya di perhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan dengan frasa pembuka;
2) setiap rincian diawali dengan huruf tabjad) kecil dan diberi tanda baca titik (.);
3) setiap frasa dalam rincian diawali dengan huruf kecil;
4) setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma (;);
5) jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil , maka unsur tersebut dituliskan masuk ke dalam;
6) di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi tanda baca titik dual (:);
7) pembagian rincian (dengan urutan makin kecil) ditulis dengan abjad kecil yang diikuti dengan tanda baca titik (.); angka Arab diikuti dengan tanda baca titik (.) ; abjad kecil dengan tanda baca kurung tutup ; angka Arab dengan tanda baca kurung tutup;
8) pembagian rincian hendaknya tidak melebihi empat tingkat. Jika rincian melebihi empat tingkat, perlu dipertimbangkan pemecahan pasal yang bersangkutan ke dalama pasal atau ayat lain.
b. Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata dan dibelakang rincian kedua dari rincian terakhir.
c. Jika unsur dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif, ditambahkan kata atau di belakang rincian kedua dan rincian terakhir.
d. Jika rincian dalami tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan altertiatif, ditambahkan frasa dan atau di belakang rincian kedua dari rincian terakhir.
e. Kata dan, atau, dan atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur atau rincian
Contoh :
a. Tiap-tiap rincian ditandai dengan huruf a,b,dan seterusnya.
(3) ...
a. ………;
b. ………; (dan, atau)
c. ………;
b. Jika suatu rincian memerlukan rincian lebih lanjut, rincian itu ditandai dengan angka 1,2, dan seterusnya
(3) …
a. …..; (dan, atau)
b. .….:
1. ……...; (dan, atau)
2. ……….
c. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu ditandai dengan a), b), dan seterusnya.
(3) …
a. ……; (dan, atau)
b. ……:
1. ………; (dan, atau)
2. ………:
a) ... ; (dan, atau) b) … .
d. Jika suatu rincian yang mendetail memerlukan rincian yang lebih mendetai lagi, rincian itu ditandai dengan angka 1), 2), seterusnya.
(3)
a. …. ;(dan, atau)
b. ….:
1. ….; (dan, atau)
2. ….:
a) …..; (dan, atau) b) …..:
1) ….. ; (dan, atau) 2) …… .
1. C.1. Ketentuan Umum
58. Ketentuan Umum diletakkan dalam bab kesatu. Jika dalam Peraturan Perundang- undangan tidak ada pengelompokan bab, Ketentuan Umum diletakkan dalam pasal (- pasal) pertama
59. Ketentuan Umum dapat memuat lebih dari satu pasal.
60. Ketentuan Umum berisi :
a. batasan pengertian atau definisi;
b. singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan.
c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya, antara lain ketentuan yang mencerminkankan asas, maksud, dan tujuan.
61. a. Frasa pembuka dalam Ketentuan Umum UNDANG-UNDANG berbunyi sebagai berikut : Dalam UNDANG-UNDANG ini, yang dimaksud dengan :
b. Frasa pembuka dalam Ketentuan Umum peraturan perundangundangan dibawah UNDANG-UNDANG disesuaikan dengan jenis peraturannya.
62. Jika Ketentuan Umum berisi batasan pengertian, definisi, singkatan, atau akronim lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik (.).
63. Kata atau istilah yang dimuat dalam Ketentuan Umum hanyalah kata atau istilah yang terdapat di dalam pasal-pasal selanjutnya.
64. Jika suatu kata atau istilah hanya terdapat satu kali, namun kata atau istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu, dianjurkan agar kata atau istilah itu diberi definisi pada pasal awal dari bab, bagian atau paragraf yang bersangkutan.
65. Urutan penempatan kata atan isitilah dalam Ketentuan Umum mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus.
b. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam Materi Pokok Yang Diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu.
c. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian diaturnya diletakkan berdekatan secara berurutan
1. C.2. Materi Pokok Yang Diatur
66. Materi Pokok Yang Diatur ditempatkan langsung setelah bab Ketentuan Umum atau pasal (-pasal) ketentuan umum jika tidak ada pengelompokan dalam bab.
67. Pembagian lebih lanjut kelompok Materi Pokok Yang Diatur didasarkan pada luasnya materi pokok yang bersangkutan.
Contoh :
Pembagian dapat dilakukan berdasarkan, antara lain, :
1) hak atau kepentingan yang dilindungi , seperti misalnya pembagian dalam KUHP (Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana) :
1. Kejahatan terhadap keamanan negara;
2. Kejahatan terhadap martabat PRESIDEN;
3. Kejahat an terhadap negara sababat dan wakilnya;
4. Kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan;
5. Kejahatan tehadap ketertiban umum, dan seterusnya.
2) kronologi, misalnya proses peradilan dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
3) kelompok orang yang dikaitkan dengan jabatan, misalnya :
- Jaksa Agung;
- Wakil Jaksa Agung;
- Jaksa Agung Muda.
1. C.3. Ketentuan Pidana
68. Ketentuan Pidana memuat rumusan yang menyatakan pengenaan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah
69. Dalam merumuskan Ketentuan Pidana perlu diperhatikan asas-asas umum dan ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana (Buku I) yang menyatakan bahwa ketentuan dalam buku I berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali jika oleh UNDANG-UNDANG ditentukan lain.
70. Dalam merumuskan ketentuan lamanya pidana atau banyaknya denda perlu dipertimbangkan dampak yang ditimbulkan baik berupa keresahan masyarakat kerugian yang besar atau motif tindak pidana yang dilakukan.
71. Ketentuan Pidana ditempatkan dalam bab tersendiri, yaitu BAB KETENTUAN PIDANA yang letaknya sesudah materi pokok yang diatur atau sebelum BAB KETENTUAN PERALIHAN. Jika bab ketentuan peralihan tidak ada, letaknya adalah sebelum BAB KETENTUAN PENUTUP.
72. Jika didalam peraturan perundang-undangan tidak diadakan pengelompokan (bab per bab), Ketentuan Pidana ditempatkan dalam pasal yang terletak langsung sebelum pasal (-pasal) yang berisi Ketentuan Peralihan. Jika tidak ada pasal yang berisi Ketentuan Peralihan, Ketentuan Pidana dilletakkan sebelum pasal penutup.
73. Pada dasarnya hanya UNDANG-UNDANG, clan peraturan daerah yang dapat memuat Ketentuan Pidana.
74. Jika suatu UNDANG-UNDANG mendelegasikan pengaturan ancaman pidana kepada peraturan yang lebih rendah, perlu diperhatikan bahwa:
a. Pendelegasian tersebut hanya dapat diberikan kepada PERATURAN PEMERINTAH ; dan
b. UNDANG-UNDANG yang mendelegasikan pengaturan tersebut harus MENETAPKAN jenis serta maksimum ancaman pidana yang dapat dijatuhkan.
75. Jika peraturan Pemeeintah mengatur perbuatan yang jenis dan normanya tidak diatur dalam UNDANG-UNDANG, dan UNDANG-UNDANG menyerahkan kepada PERATURAN PEMERINTAH yang bersangkutan untuk mengatur sendiri jenis ancaman pidana dan norma perbuatan yang dapat dianeam dengan pidana, UNDANG-UNDANG yang bersangkutan harus memuat secara tegas pendelegasian mengenai batas maksimum ancaman pidana yang dapat dijatuhkan.
Contoh :
Koreksi Anda
