Koreksi Pasal 81
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN BENTUK RUU, RPP, DAN R-KEPPRES
Teks Saat Ini
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftiar milik orang lain atau badan hukum lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
78. Jika Ketentuan pidana hanya berlaku bagi subyek tertentu, subyek itu dirumuskan Secara tegas , misalnya orang asing, pegawai negeri, saksi.
Contoh :
Koreksi Anda
