Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Lempuing di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, yang meliputi wilayah:
a. Desa Tugumulyo;
b. Desa Kotan Pandan;
c. Desa Tulung Harapan;
d. Desa Cahyatani;
e. Desa Cahyabumi;
f. Desa Cahyamaju;
g. Desa Bumi Agung;
h. Desa Sumber Agung;
i. Desa Tebing Suluh;
j. Desa Bumiarjo;
k. Desa Dabuk Rejo;
l. Desa Mulya;
m.Desa Kepayang;
n. Desa Lubuk Seberuk;
o. Desa Sungai Belida;
p. Desa Rantau Durian;
q. Desa Tanjung Sari;
r. Desa Muara Burnai.
(2) Wilayah Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kota Kayu Agung.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Lempuing, maka wilayah Kecamatan Kota Kayu Agung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud pada ayat (1).