Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 44 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM, DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan dibentuknya Kecamatan Betung dan Kecamatan Rantau Bayur, maka wilayah Kecamatan Banyuasin II dikurangi Kecamatan Betung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan wilayah Kecamatan Rantau Bayur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Koreksi Anda