Koreksi Pasal 10
PP Nomor 44 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM, DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Megang Sakti di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas, yang meliputi wilayah:
a. Desa Megang Sakti I;
b. Desa Megang Sakti II;
c. Desa Megang Sakti III;
d. Desa Megang Sakti IV;
e. Desa Megang Sakti V;
f. Desa Wonosari;
g. Desa Sumberejo;
h. Desa Jajaran Baru;
i. Desa Pagar Ayu;
j. Desa Muara Megang;
k. Desa Marga Puspita;
l. Desa Tegal Sari;
m.Desa Campuran Sari;
n. Desa Mekar Sari;
o. Desa Karya Mulya;
p. Desa Rejosari.
(2) Wilayah Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Muara Lakitan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Megang Sakti, maka wilayah Kecamatan Muara Lakitan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
