Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 44 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM, DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Rantau Bayur di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah: a. Desa Tebing Abang; b. Desa Rantau Bayur; c. Desa Tanjung Tiga; d. Desa Tanjung Pasir; e. Desa Muara Abab; f. Desa Peldas; g. Desa Pagar Bulan; h. Desa Lebong; i. Desa Lubuk Rengas; j. Desa Tanjung Menang; k. Desa Sejagung; l. Desa Kemang Bejalu; m.Desa Srijaya; n. Desa Sungai Pinang; o. Desa Sementul. (2) Wilayah Kecamatan Rantau Bayur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Banyuasin II.
Koreksi Anda