Koreksi Pasal 2
PP Nomor 44 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM, DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Air Soughing di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, yang meliputi wilayah:
a. Desa Kurt Mukti;
b. Desa Tirta Mulya;
c. Desa Suka Mulya;
d. Desa Jadi Mulya;
e. Desa Marga Tani;
f. Desa Bandar Jaya;
g. Desa Mukti Jaya;
h. Desa Srijaya Baru;
i. Desa Nusantara;
j. Desa Nusakarsa;
k. Desa Banyu Biru;
l. Desa Banguharjo;
m.Desa Sidoarahayu;
n. Desa Panggungharjo;
o. Desa Timbulharjo;
p. Desa Sidomakmur;
q. Desa Saptoharjo;
r. Desa Margomulyo;
s. Desa Sungai Batang.
(2) Wilayah Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pampangan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Air Sugihan, maka wilayah Kecamatan Pampangan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Koreksi Anda
