Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2. Pendaftaran Penduduk meliputi kegiatan pendaftaran dan atau pencatatan data penduduk beserta perubahannya.
3. Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II dan Dinas Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.