Koreksi Pasal 13
PP Nomor 31 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertugas melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a. menentukan kebijaksanaan yang mencakup perencanaan penentuan tujuan dan strategi pencapaian tujuan secara nasional atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan;
b. MENETAPKAN kebijaksanaan teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan;
c. MENETAPKAN standar teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan;
d. MENETAPKAN pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan;
e. melakukan pengawasan dan pengendalian teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan;
f. meningkatkan kemampuan dan ketrampilan teknis pegawai Pemerintah Daerah.
(3) Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain:
a. menyusun dan MENETAPKAN pedoman organisasi dinas di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyusun dan MENETAPKAN pedoman pembinaan kepegawaian di Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. menyusun dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan dan administrasi anggaran serta sumber-sumber pembiayaan lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan;
d. menyusun dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan dan administrasi barang-barang perlengkapan dan peralatan serta kekeyaan lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan;
e. melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki Daerah;
f. melakukan pengawasan dan pengendalian umum terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan.
(4) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan bertugas melakukan pembinaan operasional terhadap penyelenggaraan urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang meliputi antara lain:
a. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas-tugas di Daerah Tingakt II agar tercapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kebijaksanaan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II;
b. menyusun dan MENETAPKAN petunjuk operasional mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Tingkat II sesuai pedoman atau petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II.
(5) Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta disamping melakukan pembinaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga bertugas menyusun rencana operasional dan melaksanakan urusan yang diserahkan.
Koreksi Anda
