Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 31 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka: 1. Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk; dan 2. Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil; dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda