Koreksi Pasal 2
PP Nomor 31 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sebagian urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk diserahkan kepada Daerah Tingkat II yang terdiri dari:
a. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
b. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK);
d. Penerbitan Akta Kelahiran;
e. Penerbitan Akta Perkawinan bagi yang bukan beragama Islam;
f. Penerbitan Akta Perceraian bagi yang bukan beragama Islam.
g. Penerbitan Akta Kematian;
h. Penerbitan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak yang telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. Mutasi Penduduk;
j. Pengelolaan Data Penduduk;
k. Penyuluhan.
(2) Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diserahkan kepada Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
Koreksi Anda
