Pasal 1
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan :
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998;
2. Perorangan adalah orang perseorangan baik Warga Negara INDONESIA maupun Warga Negara Asing;
3. Badan …
3. Badan Hukum adalah badan hukum INDONESIA atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri dan didirikan tidak berdasarkan hukum INDONESIA.