Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 29 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang PEMBELIAN SAHAM BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pembelian saham Bank yang dilakukan secara langsung yang tidak termasuk dalam kategori akuisisi Bank sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank, wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya transaksi. (2) Dalam hal pembelian saham Bank yang dilakukan melalui Bursa Efek, maka kewajiban pelaporan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) bagi pihak yang melakukan pembelian saham sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang pasar modal disampaikan pula kepada Bank INDONESIA. Pasal 7 …
Koreksi Anda