Koreksi Pasal 5
PP Nomor 29 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang PEMBELIAN SAHAM BANK UMUM
Teks Saat Ini
Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, segala ketentuan mengenai akuisisi Bank sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dan peraturan pelaksanaannya berlaku terhadap pembelian saham Bank.
Koreksi Anda
