Koreksi Pasal 7
PP Nomor 29 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang PEMBELIAN SAHAM BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Apabila pihak yang membeli saham Bank tidak memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, maka saham yang dibeli tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak pemberitahuan dari Bank INDONESIA kepada pembeli saham yang bersangkutan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pihak yang membeli saham tidak mengalihkan kepemilikan saham tersebut, maka pembeli yang bersangkutan dilarang melakukan tindakan sebagai pemegang saham Bank.
(3) Bank yang sahamnya dibeli oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang melakukan pencatatan atas pembelian saham tersebut dan atau memberikan hak-hak apapun sebagai pemegang saham kepada pembeli saham dimaksud.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dikenakan sanksi administratif oleh Bank INDONESIA sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998.
Koreksi Anda
