ORGANISASI
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Perkoperasian;
c. Deputi Bidang Usaha Mikro;
d. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
e. Deputi Bidang Kewirausahaan;
f. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
g. Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing; dan
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Perkoperasian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Perkoperasian dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Perkoperasian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perkoperasian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan perkoperasian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta pengendalian dan pengawasan koperasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan perkoperasian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta pengendalian dan pengawasan koperasi;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan perkoperasian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta pengendalian dan pengawasan koperasi;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang izin usaha simpan pinjam koperasi, pengawasan dan pemeriksaan koperasi, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam, pendidikan dan latihan perkoperasian, serta pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang izin usaha simpan pinjam koperasi, pengawasan dan pemeriksaan koperasi, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam, pendidikan dan latihan perkoperasian, serta pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perkoperasian; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Usaha Mikro berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Mikro dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Usaha Mikro mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha mikro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha
mikro;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Mikro; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha kecil dan menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha kecil dan menengah;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha kecil dan menengah;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha kecil dan menengah;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Kewirausahaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kewirausahaan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kewirausahaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kewirausahaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional, penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional, penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional, penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kewirausahaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi makro.
(2) Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang produktivitas dan daya saing.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.
(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.