Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 96 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
