Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 96 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Perkoperasian;
c. Deputi Bidang Usaha Mikro;
d. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
e. Deputi Bidang Kewirausahaan;
f. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
g. Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing; dan
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Koreksi Anda
