Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 96 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
Koreksi Anda
