Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 96 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
