Pasal 1
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.