Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam keahlian tertentu, dapat diangkat Tenaga Ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda