Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; b. penyusunan rencana dan program Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatatusahaan, kepegawaian dan keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi; d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta organisasi dan tata laksana; e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; f. pemberian dukungan analisis dan pendapat permasalahan hukum; g. pemberian dukungan pelayanan permohonan dan pemenuhan hak saksi dan korban; h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Koreksi Anda