Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengelolaan administrasi Sekretariat Jenderal dan Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
