Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administratif dan substantif di daerah kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Koreksi Anda
