Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah
maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
4. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
5. Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
7. Harga Pembelian Pemerintah yang selanjutnya disebut HPP adalah harga pembelian oleh Pemerintah di tingkat produsen untuk jenis pangan yang menjadi Cadangan Pangan Pemerintah termasuk cadangan beras Pemerintah, dan keperluan untuk golongan tertentu.
8. Harga Acuan adalah harga pangan yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan/atau biaya lain.
9. Harga Pasar adalah rata-rata harga pangan pada tingkat produsen dan/atau konsumen di sentra produksi pangan, pasar ibukota provinsi, dan/atau ibukota kabupaten/kota setempat yang dipantau dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) minggu terakhir.
10. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga tertinggi penjualan barang kebutuhan pokok di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Menteri.
11. Rapat Koordinasi adalah rapat yang dipimpin oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
12. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
(1) Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, Pemerintah menugaskan badan usaha milik negara untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.
(2) Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jenis pangan pokok:
a. beras;
b. jagung;
c. kedelai;
d. gula;
e. minyak goreng;
f. tepung terigu;
g. bawang merah;
h. cabe;
i. daging sapi;
j. daging ayam ras; dan
k. telur ayam.
(3) Pemerintah menugaskan Perum BULOG dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, jagung, dan kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(4) Untuk jenis pangan pokok selain yang ditugaskan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melalui Menteri dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara diluar Perum BULOG atau
kepada Perum BULOG dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi.
(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) melakukan:
a. pengamanan harga pangan ditingkat produsen dan konsumen;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah;
c. penyediaan dan pendistribusian pangan;
d. pelaksanaan impor pangan dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengembangan industri berbasis pangan; dan
f. pengembangan pergudangan pangan.
(2) Perum BULOG dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, melakukan:
a. pengamanan harga beras ditingkat produsen dan konsumen;
b. pengelolaan cadangan beras Pemerintah;
c. penyediaan dan pendistribusian beras kepada golongan masyarakat tertentu;
d. pelaksanaan impor beras dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah, pengolahan gabah dan beras;
dan
f. pengembangan pergudangan beras.