Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah dan/atau cadangan beras Pemerintah yang dikelola oleh Perum BULOG digunakan untuk: a. kekurangan Pangan; b. stabilitas harga Pangan; c. bencana alam; d. bencana sosial; e. keadaan darurat; f. kerja sama internasional; dan/atau g. pemberian bantuan pangan luar negeri. (2) Pelaksanaan penggunaan untuk kekurangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan stabilitas harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu.
Koreksi Anda