Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perum BULOG dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), menyampaikan laporan kepada: a. menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian; b. Menteri; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam hal hasil pemeriksaan tersebut telah keluar.
Koreksi Anda