Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Perum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pemerintah
dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya perizinan, pemanfaatan barang milik negara/daerah, dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
