Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perum BULOG dapat melakukan penyaluran Pangan yang dikelolanya untuk kebutuhan: a. masyarakat berpendapatan rendah untuk beras; b. industri pakan ternak untuk jagung; c. pengrajin tahu dan tempe untuk kedelai; dan d. kebutuhan lainnya. (2) Penyaluran beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (3) Penyaluran jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (4) Jenis kebutuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan penyalurannya ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda