Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.