Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 43 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang peraturan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
