Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 43 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda