Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 43 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda