Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 43 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 43 Tahun 2007 TANGGAl : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Perancang Peraturan Perancang Peraturan Rp 1.400.000,00 Perundang-undang Perundang-undangan Utama Perancang Peraturan Rp 1.200.000,00 Perundang-undangan Madya Perancang Peraturan Rp 750.000,00 Perundang-undangan Muda Perancang Peraturan Rp 325.000,00 Perundang-undangan Pertama PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Koreksi Anda