SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA di bidang administrasi dan persidangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat Jenderal;
b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian;
c. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
d. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
e. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengolahan data dan pelayanan informasi serta dukungan tertentu pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian;
f. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian;
g. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; dan
h. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Deputi Bidang Administrasi;
b. Deputi Bidang Persidangan; dan
c. Inspektorat Utama.
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal, dan Badan Keahlian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Administrasi;
b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi;
c. penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan di bidang hukum, perencanaan, pengorganisasian, keanggotaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal, dan Badan Keahlian;
d. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal;
dan
e. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal.
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(1) Deputi Bidang Persidangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Deputi Bidang Persidangan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Persidangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Persidangan;
b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kesekretariatan kepada Pimpinan;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kerja sama antarparlemen;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan hubungan masyarakat dan pemberitaan;
g. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal;
dan
h. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal.
(1) Deputi Bidang Persidangan terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Biro yang melaksanakan dukungan persidangan dan/ atau kesekretariatan pimpinan terdiri atas sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Inspektorat Utama;
b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Utama;
c. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
e. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal dan/atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua) Inspektorat, 1 (satu) Bagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(4) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat terdiri atas Subbidang dan kelompok jabatan fungsional.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Sekretariat Jenderal, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, dapat diangkat Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(1) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
dan melaksanakan tugas tertentu sesuai penugasan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Jenderal.
(2) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan paling banyak 2 (dua) orang Staf Khusus untuk masing-masing Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(3) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sesuai penugasannya.
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Tata Kerja Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Pengangkatan Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
(1) Masa bakti Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA paling lama sama dengan masa jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang bersangkutan.
(2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir masa baktinya, Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA tidak diberikan pensiun atau uang pesangon.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.