Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal, Badan Keahlian, dan Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
