Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(4) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat terdiri atas Subbidang dan kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
