Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Badan Keahlian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Pusat, 1 (satu) Bagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
