Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Kepala Badan Keahlian, Inspektur Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
