ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
urusan
b. Deputi. . .
REPUEUI( INDONESIA
b. Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan;
c. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
d. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
e. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga;
f. Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan;
g. Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan;
h. Staf Ahli Bidang Ttansformasi dan Tata Kelola Birokrasi; dan
i. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional.
Bagran Kedua Sekretariat Kementerian
(1) Sekreta{iat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan . . .
SK No2475t6A
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan.
Da-lam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebljakan di bidang pelayanan kepemudaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kepemudaan ;
d. pemberian . . .
FRESIDEI'f
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kepemudaan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kepemudaan;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebljakan di bidang pembudayaan olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
c. pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembudayaan olahraga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran
(1) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
c. pen5rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan prestasi olahraga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supenrisi di bidang peningkatan prestasi olahraga;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(l) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Deputi. . .
(2) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga dipimpin oleh Deputi.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga.
(2) Ruang lingkup pengembangan industri olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengelolaan jasa kegiatan cabang olahraga; dan
b. pengelolaan sarana dan prasarana olahraga.
Pasa]22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebdakan di bidang pengembangan industri olahraga;
c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan industri olahraga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan industri olahraga;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri olahraga;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqiuh Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 24...
(1) Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang inovasi kepemudaan dan keolahragaan.
(2) Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang regulasi kepemudaan dan keolahragaan.
(3) Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang transformasi birokrasi, tata kelola, dan transformasi digital.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan pusat, daerah, dan internasional.
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
PasaJ2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penlrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan . . .
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri:
d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesembilan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.