Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 187 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebljakan di bidang pembudayaan olahraga; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga; c. pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembudayaan olahraga; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran
Koreksi Anda