Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 187 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
Teks Saat Ini
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
PasaJ2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penlrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan . . .
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri:
d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesembilan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Koreksi Anda
