Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 187 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. PasaJ2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penlrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan . . . b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri: d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesembilan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Koreksi Anda