Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 187 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Da-lam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebljakan di bidang pelayanan kepemudaan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kepemudaan ; d. pemberian . . . FRESIDEI'f d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kepemudaan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kepemudaan; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda