Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 187 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
Teks Saat Ini
Da-lam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebljakan di bidang pelayanan kepemudaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kepemudaan ;
d. pemberian . . .
FRESIDEI'f
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kepemudaan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kepemudaan;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
