Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 89) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 dan angka 3 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 8 dan angka 9 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: