Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 121 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang:
a. industri pupuk;
b. industri petrokimia;
c. industri oleochemical;
d. industri baja;
e. industri keramik;
f. industri kaca; dan
g. industri sarung tangan karet.
(2) Perubahan bidang industri yang dapat diberikan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh PRESIDEN.
(3) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a).
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
