Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 121 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui penyesuaian:
a. Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor;
dan/atau
b. tarif penyaluran Gas Bumi.
(2) Dalam perhitungan penyesuaian untuk penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri:
a. mempertimbangkan rekomendasi perhitungan penyesuaian Harga Gas Bumi dari SKK Migas dan BPMA;
b. mempertimbangkan rekomendasi perhitungan penyesuaian tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dari Badan Pengatur;
dan
c. meminta pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara terkait perhitungan penyesuaian penerimaan negara.
(3) Rekomendasi perhitungan penyesuaian Harga Gas Bumi dari BPMA sebagaimana dimaskud pada ayat (2) huruf a, hanya diperlukan untuk Gas Bumi yang berasal dari darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 sampai dengan 12 mil laut).
(4) Penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan.
(5) Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan.
(6) Penerimaan bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) telah memperhitungkan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor.
(7) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi wajib melakukan penyesuaian Harga Gas Bumi yang dijual kepada pengguna Gas Bumi sesuai dengan penyesuaian Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(8) Penyaluran Gas Bumi kepada pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh Menteri kepada Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang kegiatan usaha Gas Bumi.
(9) Badan usaha yang menyalurkan Gas Bumi kepada pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan insentif secara proporsional oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan penyesuaian untuk penetapan Harga Gas Bumi Tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
