Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 121 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Harga Gas Bumi Tertentu di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi US$ 6/MMBTU.
(1a) Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pengguna Gas Bumi dengan ketentuan pengguna Gas Bumi membeli Gas Bumi di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate), termasuk Gas Bumi yang
berasal dari Liquefied Natural Gas (LNG) atau Compressed Natural Gas (CNG), dengan harga lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU.
(2) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan:
a. ketersediaan Gas Bumi bagi industri pengguna Gas Bumi; dan
b. pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan Gas Bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
