Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 121 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN HARGA GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 89) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 2 dan angka 3 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 8 dan angka 9 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda